Menurut Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, sejatinya izin prinsip yang telah dimiliki AT&T sudah didapat hampir setahun lalu.
Pengajuan izin AT&T ini dimungkinkan karena sesuai Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2010 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). Bahkan bidang Siskomdat dibuka untuk asing hingga 95%.
Sampai saat ini ada 9 perusahaan yang memegang izin penyelenggara Siskomdat di Indonesia, semuanya murni investasi domestik. Mereka adalah PT Sejahtera Globalindo, PT Sistelindo Mitralintas, PT Centrin Nuansa Teknologi, PT Berca Hardayaperkasa, PT Dini Nusa Kusuma, PT EDI Indonesia, PT Imani Prima, PT Patrakom, PT Aplikanusa Lintasarta.
Source : detikinet.com
0 comments:
Posting Komentar